Tips Agar Kredit Anda Disetujui Bank

Saat ini banyak penawaran kredit beragam dari bank dengan macam kemudahan mendapatkan serta keunggulan dari produk kredit masing-masing. Sebaiknya anda dapat menyikapi dengan bijak atas fenomena ini. Jangan karena mudah anda sebanyak-banyaknya mengambil kredit. Pikirkan dahulu kepentingan dan kebutuhan anda.  Jika anda sudah dapat menyikapi dengan bijaksana dan pertimbangan yang matang, tentunya anda dapat mengambil kredit.

Kredit sendiri beragam dari kredit tanpa agunan, kartu kredit , KPR (kredit kepemilikan rumah) , hingga KPM (kredit kepemilikan mobil). Dari kredit yang anda ajukan ke Bank, belum tentu dapat disetujui oleh bank. Ada beberapa pertimbangan terkait dengan kesiapan finansial, kejujuran, lingkungan bahkan gaya hidup anda. Nah kenali apa saja yang menjadi patokan bank dalam memberikan persetujuan kredit anda :

  1. Dalam pengajuan kredit , anda diharuskan mengisi aplikasi pengajuan kredit. Jawablah setiap pertanyaan yang diajukan dengan jujur dan benar. Biasanya pertanyaan adalah data pribadi anda, tempat tinggal, tempat bekerja dan gaji yang diterima, serta data keluarga yang tidak serumah. Jangan anda berpikir bisa mengakali dengan berbohong, karena bank mempunyai cara untuk mengecek ulang apakah data yang anda berikan sudah benar atau belum.
  2. Dari data tersebut yang paling penting adalah besarnya pendapatan anda. Setiap bank bervariasi menetapkan prosentase maksimal dari pendapatan yang digunakan untuk membayar kredit. Biasanya berkisar antara 30-35% dari pendapatan yang dianggarkan untuk membayar cicilan. Tapi 30-35% itu mencakup semua cicilan yang anda bayarkan. Jadi jika anda sudah mempunyai cicilan di bank A, dan kemudian anda mengajukan cicilan lagi di bank B. Tentunya bank B dapat mengetahui dengan mudah anda mempunyai cicilan di bank A dengan proses pengecekan antar bank. Dan prosentase 30-35% itu adalah total dari pembayaran cicilan di bank A dan bank B. Jadi anda bisa menghitung dengan pasti. Jika cicilan yang anda ambil saat ini sudah mentok pada 35% dari pendapatan anda, sudah dapat dipastikan pengajuan kredit di bank lain akan tidak disetujui.
  3. Apakah anda pernah menjadi nasabah bad debt ? Nasabah bad debt adalah nasabah yang mempunyai hutang kepada bank namun karena suatu hal tidak membayar lagi cicilannya dan telah menunggak pembayaran lebih dari 90 hari. Jika iya, sudah pasti pengajuan kredit anda akan di tolak. Saat ini bank Indonesia (BI) mengharuskan setiap bank yang beroperasi di Indonesia untuk memberikan data nasabah bad debt kepada BI. Dengan terkumpulnya data tersebut, maka pihak bank dapat mudah melakukan check apakah calon debiturnya termasuk dalam daftar nasabah bad debt di bank lain. Proses checking ini di sebut “BI Checking”. Jadi walaupun anda menunggak hanya beberapa ratus ribu rupiah, tapi kalau anda bad debt di bank lain, tanpa tendeng aling pihak bank akan mereject permohonan kredit anda. Dan jika kredit anda ditolak, anda baru bisa kembali mengajukan 6 bulan kemudian (karena data nasabah bad debt di BI baru akan dihapus setelah 6 bulan kemudian).
  4. Kebijakan masing-masing bank. Setiap bank memiliki kebijakan berbeda-beda. Namun biasanya meliputi pada :
    1. status kepegawaian : apakah pegawai tetap atau kontrak ;
    2. Masa kerja anda. Biasanya untuk swasta minimal 2 tahun dan 5 tahun untuk pegawai negeri/ABRI
    3. Untuk wiraswasta akan dilihat kesehatan usahanya, bisa melalui kunjungan oleh pihak bank atau analisa melalui transaksi tabungan perusahaan
    4. Satus tempat tinggal. Untuk tempat tinggal ini bervariasi, ada bank yang memperbolehkan memberikan kredit jika anda masih mengontrak/kost, tapi ada juga yang ketat , hanya memperbolehkan pemberian kredit jika status rumah rumah keluarga/kepunyaan sendiri. Biasanya ini berlaku pada pemberian kredit pada KTA (kredit tanpa agunan) dan Kartu kredit.

Nah, dengan mengenal prinsip-prinsip yang dipakai oleh Bank dalam menilai apakah nasabah ini layak diberikan kredit , dapat membuat anda memahami lebih baik proses pengajuan kredit. Jadi anda bisa mengantisipasi terlebih dahulu langkah apa yang perlu dilakukan agar kredit anda disetujui.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>


Switch to our mobile site

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia